Kapan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Disahkan?

Konten [Tampil]

Pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 10 Desember 1945. Timbulnya ide atau pemikiran tentang hak asasi manusia yang berlaku sampai dengan saat ini muncul sejak era Perang Dunia II. Adanya pembunuhan, pembantaian massal atau genosida serta kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menciptakan suatu kebulatan tekad untuk mendirikan suatu organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional dan menyediakan suatu forum untuk wadah diskusi serta mediasi dari pihak pihak yang bertikai. Dengan berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa, menjadi wadah untuk memainkan peran utama dalam pengembangan kontemporer tentang hak asasi manusia yang berlaku secara menyeluruh.

deklarasi universal hak asasi manusia


Tujuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Para pendiri Perserikatan Bangsa Bangsa meyakini bahwa dengan pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan terhadap pelanggaran besar besaran terhadap hak asasi manusia. PBB kemudian memberikan tugas atau mandat kepada komisi Hak Asasi Manusia untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini kemudian diumumkan dan dijadikan sebagai standar pencapaian yang berlaku secara umum untuk semua rakyat serta semua negara dengan tidak memandang golongan atau ras.

Namun, dalam pelaksanaannya, negara negara Barat justru menjadikan Hak Asasi Manusia untuk menekan negara negara independen dunia dan memaksakan kepentinganya di bidang politik serta ekonomi untuk memperluas pengaruh imperialisme mereka.


Referensi:
Ensiklopedi Peristiwa Peristiwa Penting Abad 20 - Taufik Adi Susilo, Penerbit Javalitera Cetakan Tahun 2016

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak