Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Daftar Isi
Jika selama ini hanya orang dewasa yang memiliki kartu identitas, maka sejak diluncurkannya program Kartu Identitas Anak, maka anak anak usia nol hingga 17 tahun kini dapat memiliki kartu identitas sendiri. Program pembuatan serta kepemilikan Kartu Identitas Anak ini berlaku secara nasional dengan payung hukum Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016.


kartu identitas anak
Kartu Identitas Anak, foto via jawapos


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo  mengatakan:  "Kartu Identitas Anak merupakan bukti identitas resmi untuk anak anak yang berusia di bawah 17 tahun dan berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk pada orang dewasa". 

Proses pembuatan Kartu Identitas Anak ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sama seperti pembuatan KTP. Lalu apa saja Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) ini?

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi KTP elektronik orang tua termohon
  5. Untuk anak berusia 5-16 tahun melampirkan pas fot 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar.

Perlu diketahui bahwa Kartu Identitas Anak ini ada dua jenis, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun serta anak berusia 5-16 tahun. Masa berlaku Kartu Identitas Anak  untuk anak yang berumur kurang usia kurang dari 5 tahun maka akan habis berlakunya ketika anak berusia 5 tahun.  Sedangkan untuk yang berusia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis ketika anak berusia 17 tahun kurang sehari. Sehari setelahnya, ketika anak berusia pas 17 tahun maka Kartu Identitas Anak ini secara otomatis akan berubah menjadi Kartu Tanda Penduduk, karena nomer NIK yang tertera pada Kartu Identitas Anak akan sama dengan nomer NIK yang ada di Kartu Tanda Penduduk.

Buat orang tua yang memiliki anak dan belum mengurus Kartu Identitas Anak, yuk segera diurus, karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan dengan memiliki Kartu Identitas Anak tersebut.Apa saja manfaatnya?

Dikutip dari hellosehat.com, berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016, Kartu Identitas Anak bisa melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya trafficking/ perdagangan anak. Kartu ini juga merupakan bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami kejadian/ peristiwa buruk. Kartu Identitas Anak juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Nah tunggu apa lagi?
Azhar Titan Bukan siapa-siapa

Posting Komentar