Pembentukan BPUPKI dan Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Konten [Tampil]

BPUPKI dibentuk tanggal 29 April 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang disebut juga BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan beranggotakan 62 orang. Pemerintah Jepang membentuk badan ini pada saat penjajahan Jepang, sebagai bentuk janji pemerintahan Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah Jepang karena Jepang menderita kekalahan perang, sehingga Pemerintah Jepang merasa perlu untuk menarik simpati dari bangsa Indonesia.





Siapa Ketua BPUPKI?

Janji untuk memerdekakan bangsa Indonesia diucapkan oleh Perdana Menteri (PM) Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Sebagai langkah berikutnya kemudian dibentuklah BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 dengan menunjuk Ketua BPUPKI yaitu DR. Radjiman Widiodiningrat, serta wakil ketua BPUPKI yaitu R. Panji Suroso. Dari pihak Jepang diwakili oleh Hachibangase. 


Sidang BPUPKI yang pertama


Tanggal 28 Mei 1945, para anggota BPUPKI dilantik dan kemudian segera melaksanakan Sidang BPUPKI pertama kali pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.  Pada pembahasan Sidang BPUPKI yang pertama, membahas RANCANGAN DASAR NEGARA yang akan diterapkan pada saat Indonesia meraih kemerdekaannya. Ide pokok mengenai Rancangan dasar negara disampaikan oleh 3 (tiga) tokoh nasionalis yaitu:
  1. Ir. Soekarno
  2. Prof.Dr. Muhammad Yamin (lahir di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, 24 Agustus 1903)
  3. Dr. Supomo 
Dasar negara menurut Prof. Dr. Muhammad Yamin:

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.
Rumusan 5 dasar secara tertulis yang disampaikan Prof. Dr. Muhammad Yamin:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara menurut Dr. Soepomo:
  1. Paham Persatuan.
  2. Perhubungan Negara dan Agama.
  3. Sistem Badan Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timur Raya.
Rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Ir. Soekarno:
  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
  3. Mufakat atau Demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial.
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Belum ada kesepakatan terkait rancangan dasar negara yang dicapai pada Sidang BPUPKI yang pertama ini, dan hanya mencapai kesepakatan perihal istilah nama dasar negara, yaitu Pancasila, yang kemudian pada 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. 

Panitia Kecil BPUPKI

Disebabkan karena pada saat melakukan sidang pertama belum tercapai kesepakatan, maka kemudian dibentuklah  panitia kecil yang berjumlah 8 (delapan) orang yang bertugas untuk membahas usul-usul yang dikemukakan oleh para pembicara. Panitia kecil tersebut, terdiri atas tokoh, antara lain:
  1.  Ir. Soekarno, 
  2.  Mr. A.A. Maramis , 
  3. Ki Agus Hadikusumo,
  4.  Kh. Wahid Hasyim, 
  5. Soetarji Kartohadikusumo, 
  6. Abikoesno TjokroSujoyo, 
  7. Mr. Ahmad Soebardjo
  8. Mr. Muhammad Yamin.

Sidang BPUPKI yang pertama  di adakan pada tepatnya 22 Jini 1945 yang diadakan rapat gabungan antara anggota BPUPKI. Panitia 8 dan Tyuo Sangi In (Badan Penasehat Pemerintahan Balatentara Jepang). Rapat diadakan di kediaman Ir. Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta yang dipimpin oleh Ir.Soekarno. Dalam rapat tersebut menyetujui bahwa Indonesia akan merdeka secepatnya. 

Anggota Panitia Sembilan

Untuk menyelesaikan hukum dasar, kemudian dibentuk Panitia sembilan atau panitia perumusan yang terdiri dari tokoh-tokoh berikut.
  1. Ir. Soekarno (ketua).
  2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua).
  3. Mr. A.A. Maramis.
  4. Kh.Wachid Hasyim.
  5. Abdoel Kahar Muzakir.
  6. Haji Agus Salim.
  7. Abikoesno Tjokrosujoyo.
  8. Mr. Achmad Soeardjo.
  9. Mr. Muh Yamin
Pada tanggal 22 Juni 1945, di malam hari, Panitia sembilan kemudian mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur No. 65 Jakarta. Dalam rapat tersebut terdapat perbedaan  mengenai konsep di antara golongan nasionalis sekuler dan golongan nasionalis religius (islam). 
Panitia Sembilan akhirnya mencapai kesepakatan rumusan dasar negara yang tercantum dalam Mukhadimah Hukum Dasar yang kemudian dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” (Jakarta Charter). 

Piagam Jakarta/ Jakarta Charter

Berdasarkan kesepakatan Piagam Jakarta, maka dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari Piagam Jakarta ini kemudian dimatangkan dalam Sidang BPUPKI yang kedua, tanggal 10 Juli 1945.  


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak