Jenazah Yang Haram Dimandikan, Belajar Fiqh Sejenak

Konten [Tampil]
Jenazah yang haram dimandikan, kategori yang mana sajakah? karena Mas Adi bukan ustadz yang pemahaman ilmu dan keislamannya sudah di atas rata rata kaum abangan, jadi yuk kita belajar bersama-sama.

Jenazah Yang Haram Dimandikan


Dalam buku "Ilmu Fiqh Islam Lengkap" terbitan CV. Toha Putra, disebutkan bahwa jenazah yang haram dimandikan antara lain:

a. Orang yang mati syahid,
yaitu orang yang gugur di medan perang untuk menegakkan dan membela agama Allah. Jenazah golongan syahid ini haram dimandikan,

b. Orang kafir dan munafiq,
Definisi kafir yang dimaksud adalah orang yang terang-terangan mengingkari ajaran Islam, sedangkan munafiq adalah orang yang terlahir beragama Islam namun di dalam batinnya memusuhi Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah, ayat 84.

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ 
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.


Nah, jika di postingan-postingan yang lain, Mas Adi yang banyak menerangkan sesuatu, kali ini Mas Adi mau bertanya pada kalian (serius nanya), plus berdiskusi, kalian bisa isi di kolom komentar. Mas Adi punya pertanyaan, 

"Kalau mati syahid di luar perang seperti ibu yang meninggal saat melahirkan, atau seorang ayah yang meninggal ketika sedang mencari nafkah untuk keluarganya itu kan termasuk syahid juga, Itu dimandikan atau tidak? 

Silahkan interaksinya, Mas Adi tunggu ya :)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak