Definisi Usaha Ekonomi dan Pengelompokannya

Konten [Tampil]
Usaha ekonomi merupakan usaha yang dilakukan dalam rangka melakukan produksi suatu barang atau jasa, mendistribusikannya serta menjadikannya lebih bernilai serta memiliki manfaat. Berdasarkan pengelolanya, usaha ekonomi dapat dibedakan menjadi dua.

  • Pertama, usaha ekonomi yang dikelola sendiri.
  • Kedua adalah usaha ekonomi yang dikelola kelompok. 
Berikut contoh usaha-usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok.

Usaha Ekonomi yang dikelola sendiri

Usaha ekonomi yang dikelola dan dijalankan perseorangan atau diusahakan sendiri biasanya memiliki kemampuan modal yang terbatas. Contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola perseorangan antara lain sebagai berikut:

1. Usaha pertanian

Umumnya usaha dalam bidang pertanian dijalankan oleh perseorangan. dan dengan kemampuan modal yang terbatas. Seorang petani biasanya mengolah dan menggarap lahan yang terbatas. Sedangkan, usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran, umumnya masih jarang ditemui.


2. Industri kecil

Industri-industri kecil dalam hal ini industri rumah tangga biasanya dikelola secara perseorangan. Contoh industri kecil ini misalnya usaha kerajinan, industri pembuatan mebel seperti meja, kursi, lemari, industri pembuatan keramik, usaha kerajinan anyaman, usaha pembuatan tembikar, dan lain-lain.

Usaha sendiri memiliki kelemahan di antaranya sebagai berikut

  • Kemampuan dan modal terbatas.
  • Kesinambungan usaha kurang terjamin.
  • Segala tanggung jawab dan risiko ditanggung sendiri


Usaha Ekonomi Yang Dikelola Kelompok


Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil. Contoh (usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

1. Firma

Firma merupakan suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Umumnya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma dengan risiko tindakan anggota firma yang ditanggung bersama.

2. CV (Commanditaire Vennotschaap/ Persekutuan Komanditer)

CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih, dengan penyertaan modal dari pengusaha itu sendiri serta dari beberapa investor atau penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam modal mempercayakan pengelolaan CV kepada pengusaha. Sebuah perusahaan yang berbentuk CV bisa merupakan pengembangan dari bentuk Firma. Hal ini terjadi bila sebuah firma ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan tambahan modal.

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan bentuk perusahaan yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Saham adalah surat berharga yang menjadi tanda keikutsertaan seseorang dalam menanamkan modal untuk perusahaan. Setiap lembar saham memiliki nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum diperjualbelikan di pasar modal. Para pemilik saham akan mendapatkan pembagian deviden dari hasil usaha yang dijalankan perusahaan. Dengan kata lain, deviden merupakan laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham secara proporsional.


4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 

BUMN atau perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu:

  1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
  2. Perusahaan Umum (Perum)
  3. Perusahaan Perseroan (Persero)

5. Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah didirikan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
  1. Turut serta dalam membangun ekonomi daerah serta pembangunan ekonomi nasional. 
  2. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja sehingga tercapai masyarakat yang makmur dan berkeadilan.
Perusahaan Daerah dipimpin oleh staf direksi di mana jumlah anggotanya sesuai ketetapan yang diatur dalam aturan pendiriannya. Kepala Daerah mengangkat dan memberhentikan staf direksi perusahaan daerah atas persetujuan dari DPRD.

Definisi Usaha Ekonomi dan Pengelompokannya

6. Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha bersama dalam bidang ekonomi, yang dijalankan berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Ada 5 bentuk koperasi di Indonesia antara lain:

  • Koperasi konsumsi
    Koperasi konsumsi menyediakan berbagai barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Koperasi konsumsi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang konsumsi anggotanya debfab harga dan mutu yang layak

  • Koperasi simpan pinjam
    Koperasi simpan pinjam menyediakan layanan simpan pinjam untuk anggotanya dengan cara menarik iuran dari anggoranya. Kemudian uang yang terkumpul disalurkan kepada anggotanya dalam bentuk pinjaman. Contoh: KUD, Bank Koperasi Pasar, Bukopin dan sebagainya.
  • Koperasi Produksi
    Koperasi produksi bergerak dalam bidang produksi barang. Contohnya; Koperasi peternak sapi, koperasi pengusaha  tahu dan tempe, koperasi pengusaha batik, koperasi pertanian dan sebagainya.
  • Koperasi Jasa
    Koperasi jasa berfokus pada penyediaan jasa bagi anggota maupun masyarakat  umum. Yang termasuk dalam koperasi jasa antara lain; koperasi angkutan, koperasi asuransi, koperasi pengurusan dokumen dan sebagainya.
  • Koperasi Serba Usaha
    Koperasi serba usaha menjalankan berbagai macam usaha seperti menyediakan barang kebutuhan sehari-hari, melakukan simpan pinjam, menjalankan usaha produksi dan sebagainya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak