Tugas dan Wewenang DPR terkait Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan

Konten [Tampil]

Pengertian DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), atau yang umum disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara di dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang terpilih melalui pemilihan umum
Tugas dan Wewenang DPR terkait Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan
Foto aerial Gedung DPR RI, foto via fajar.co.id


Tugas dan Wewenang DPR

Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi legislasi:

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU


Tugas dan wewenang DPR terkait dengan fungsi anggaran 


  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara


Tugas dan wewenang DPR terkait dengan fungsi pengawasan:  

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)


Tugas dan wewenang DPR lainnya:


  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Hak yang dimiliki DPR

Ketika melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak,antara lain:

1. Hak Interpelasi: hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 

2. Hak Angket: hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 

3. Hak Menyatakan Pendapat: hak yang dimiliki DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau 
  3. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

sumber dpr.go.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak