Warung Makan Tidak Mencantumkan Harga Makanan, Awas Pidana Mengancam

Konten [Tampil]
Di pemberitaan media beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan adanya warung tenda lesehan bu Anny di Tegal yang menyajikan menu seafood dengan harga super mahal. Sempat viral setelah ada pengunjung warungnya yang memposting 2 porsi seafood seharga 700 ribu rupiah.

Bukan tidak mungkin hal yang sama dapat terjadi pada kalian juga. Terutama ketika kalian mengunjungi tempat-tempat wisata atau saat momentum lebaran Idul Fitri, warung makan akan memanfaatkan momen tersebut dengan menaikkan harga yang terkadang sangat fantastis.

Sebenarnya tidak masalah warung tersebut mematok harga super mahal sekalipun, asalkan harga makanan tersebut dicantumkan atau dipajang dengan jelas, baik ditempelkan di dinding maupun dicantumkan di daftar menu.

Akan jadi masalah jika warung tersebut tidak mencantumkan harga makanan, untuk menjebak pembeli yang datang. Hal seperti ini tidak dibenarkan dan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 10 UU No.8 tahun 1999


 Pasal itu menyatakan, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: a.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa; c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; d.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; e.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Ancamannya tidak main main, pidana 5 tahun penjara atau denda sebesar dua milyar rupiah. 

Nah, bagi kalian yang kebetulan "dijebak" oleh warung makan nakal seperti ini, kalian dapat melaporkan pada aparat yang berwenang. Aturannya sudah cukup jelas, dan wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha kuliner.

Kredit foto: LINE today

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak