Alur Tahapan Proses Balik Nama Kendaraan Secara Detail Langkah Demi Langkah

Konten [Tampil]
Terhitung mulai 17 Februari 2020  kemarin, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencanangkan program Bebas BBNKB 2 dan bebas sanksi atas keterlambatan pajak. Program yang akan berakhir tanggal 16 Juli 2020 ini tentunya saya manfaatkan sebaik mungkin. Maklum, Mio dekil tunggangan saya sehari-hari telat pajak 8 bulan jadi ini kesempatan yang bagus untuk melakukan "pemutihan".



Setelah menyiapkan dokumen, dan tak lupa memfotokopinya, maka saya segera berangkat ke kantor SAMSAT yang hanya berjarak 5 menit dari rumah. Dokumen yang harus disiapkan yaitu:

  • KTP Asli dan fotokopi
  • BPKB Asli dan fotokopi
  • STNK Asli dan fotokopi
  • Kuitansi Jual Beli Kendaraan dikasih materai 6000

Cek Fisik Kendaraan

Begitu datang ke SAMSAT, yang perlu dilakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan dengan menggesek nomer rangka dan nomer mesin kendaraan. Sehubungan tujuan saya adalah balik nama, maka stiker geseknya butuh dua buah. Sampai tahap ini belum ada biaya yang saya keluarkan, terkecuali untuk membeli sebuah map, seharga Rp. 1.000,-

Pengesahan Cek Fisik Kendaraan

Setelah mendapatkan stiker cek fisik kendaraan yang berjumlah 2 lembar, saya menuju ke loket pengesahan, dan antri menunggu panggilan. Dokumen yang diperlukan di loket pengesahan ini yaitu: BPKB plus fotokopi, STNK asli dan fotokopi, fotokopi KTP dan 2 lembar stiker yang sudah digesek. Di loket pengesahan ini masih belum ada biaya yang saya keluarkan. Setelah selesai dipanggil saya diarahkan menuju loket SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah) untuk mendapatkan formulir SPOPD. Sampai loket ini pelayanan masih terhitung cepat dan belum dikenakan biaya.

Proses Pendaftaran Balik Nama

Dari loket SPOPD saya diberikan selembar formulir, dan disitu tertea biaya yang harus dikeluarkan. Saya gabungkan formulir tersebut bersama berkas yang lain, menuju ke loket pendaftaran balik nama.


Map yang berisi kelengkapan persyaratan balik nama pun saya serahkan ke petugas, selanjutnya masa penantian yang panjang pun dimulai. Seperti kebanyakan orang-orang yang menunggu dipanggil, semuanya asyik menunduk sambil menatap layar ponsel masing-masing. Hingga dua jam kemudian saya pun dipanggil, untuk mengisi data pribadi serta data kendaraan yang akan dibalik nama. Formulir saya serahkan kembali, dan menunggu lagi. 20 menitan kemudian saya dipanggil lagi buat bayar di kasir. Biaya sementara yang dikeluarkan sejumlah Rp. 477.000, masih ada biaya lain nantinya, yaitu untuk biaya BPKB yang baru sebesar Rp. 225.000.

Dari kasir, saya dipersilahkan menunggu kembali untuk penyerahan STNK yang baru, atas nama saya. Untuk biaya BPKB saya diarahkan ke loket pembayaran BRI, di ruangan tersendiri. Di sini harus bayar cash ya, tidak boleh gesek, apalagi ngutang. Seperti ditulis di atas, biaya BPKB sebesar Rp. 225.000,-. Untuk pengambilan BPKB prosesnya sebulan, dan diambil di POLRES.

Pengambilan Plat Nomer Kendaraan

Setelah menerima STNK, tanda terima buat ambil BPKB, dan tanda terima buat bikin plat nomer, saya menuju ke ruang pembuatan plat nomer, yang posisinya terpisah dari gedung utama. Untuk pengambilan plat nomer gratis tidak ada biaya.

Agar lebih mudahnya, yuk tonton langsung di video berikut ini:




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak