Rukun Puasa, Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Perkara yang Membatalkan Puasa

Daftar Isi

Pengertian puasa

Ditinjau dari sisi bahasa, puasa atau yang dalam bahasa Arab disebut shaum berarti menahan diri dari segala sesuatu. Jadi, puasa itu ialah menahan diri dari segala perkara yang menggugurkannya seperti makanan, minuman, berbicara, menahan nafsu dan syahwat, dan sebagainya.



Sedangkan jika ditinjau dari sisi istilah, puasa merupakan aktifitas menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa yang dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Dalam Al-qur’an surat Al-Baqoroh ayat 187 menerangkan tentang kewajiban berpuasa.


یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا کُتِبَ عَلَیۡکُمُ الصِّیَامُ کَمَا کُتِبَ عَلَی الَّذِیۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّکُمۡ تَتَّقُوۡنَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”. (QS. Al Baqarah ayat 183).


Hukum puasa ramadhan

Puasa ramadhan adalah puasa yang hukumnya wajib, artinya harus dikerjakan oleh orang-orang yang tidak memiliki uzur atau dikarenakan suatu hal berhalangan

Orang yang mengerjakan puasa ramdhan sesuai dengan rukun puasa, maka akan mendapatkan pahala dan orang yang meninggalkannya akan mendapat dosa.


Rukun puasa ramadhan

Ada dua rukun puasa Ramadan yang menjadi pedoman umat Muslim. Rukun puasa Ramadan tersebut meliputi:

1. Niat

Niat dan doa di bulan Ramadhan merupakan tahapan penting dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Niat dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Niat doa puasa Ramadhan diucapkan sebelum fajar tiba. Beberapa hadist menjelaskan juga bahwa niat bisa diucapkan malam harinya sebelum sahur atau setelah sholat tarawih.

Sabda Nabi Muhammad SAW “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Niat melaksanakan puasa harus dilakukan sebelum terbit fajar, bila tidak berniat sebelum fajar, maka puasa tidak sah. Anda harus mengikuti rukun puasa Ramadan satu ini bila tidak ingin puasa yang hendak dijalani menjadi sia sia.

2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa

Rukun puasa Ramadan yang kedua adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai waktu berbuka puasa. Rukun puasa Ramadan ini sesuai dengan firman Allah pada QS. Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).


Bacaan Niat Puasa ramadhan


نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’aala”

Artinya:
Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala”


Perkara yang Membatalkan puasa

Dilansir dari NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya:

1. Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja

Batalnya puasa seseorang disebabkan adanya benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

2. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

3. Muntah dengan sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

4. Melakukan hubungan badan (bercampur antara suami dan istri)

Melakukan hubungan badan saat puasa tidak hanya membatalkan puasa namun ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda yang dimaksud adalah dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan badan pada saat puasa.
Azhar Titan Bukan siapa-siapa

Posting Komentar