Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat SAMSAT, Indomaret, Tokopedia dan Aplikasi Online

Konten [Tampil]

Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara tanpa kecuali, karena dengan pajak itulah negara bisa membangun sarana dan prasarana agar bisa dinikmati oleh semua warganya. Termasuk dalam hal ini pajak kendaraan bermotor, yang wajib kita bayarkan setiap tahunnya.

Nah agar lebih memudahkan para wajib pajak dalam membayarkan pajaknya, SAMSAT menyediakan aneka macam cara pembayaran yang bisa dipilih oleh pemilik kendaraan. Mari kita simak satu per satu;

Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/kye/18


Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat SAMSAT

Membayar pajak secara langsung melalui SAMSAT dapat dilakukan dengan dua macam cara, yaitu

Datang ke SAMSAT

Jika Anda memiliki banyak waktu luang, tidak jadi masalah bila Anda datang langsung ke SAMSAT tempat kendaraan Anda didaftarkan. Anda dapat membawa kendaraan Anda untuk digesek nomer rangka dan nomer mesinnya serta membawa KTP pemilik kendaraan. Bawa juga STNK asli dan fotokopi untuk kelengkapan berkas pengurusan, serta BPKB.

Jika kebetulan BPKB Anda masih berada di leasing, Anda dapat meminta surat pengantar dari Leasing tempat BPKB kendaraan Anda diagunkan.

Ikuti alur proses pengurusan dari gesek nomer rangka dan nomer mesin hingga pembayaran pajak di kasir. Standar waktu pengurusan pembayaran pajak umumnya 1jam hingga 2 jam tergantung seberapa banyak antrian.

Membayar Pajak Kendaraan di SAMSAT Keliling

Prosedur pembayaran pajak kendaraan melalui SAMSAT Keliling pada dasarnya hampir sama dengan prosedur pembayaran pajak kendaraan dengan Anda datang ke kantor SAMSAT. Bedanya adalah, mobil SAMSAT Keliling ini yang bergerak mendekati lokasi Anda dan parkir pada tempat yang telah ditentukan. Anda tinggal ikuti alur proses pembayarannya hingga selesai, dan jangan lupa bawa persyaratan yang dibutuhkan.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Indomaret

Seiring dengan perkembangan teknologi, SAMSAT meluncurkan layanan e-SAMSAT melalui Payment Point Online Bank (PPOB) di Indomaret. Pembayaran pajak kendaraan di Indomaret dapat dilakukan dengan dua macam cara yaitu:

Langsung di kasir, dengan membawa KTP Pemilik Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan di Indomaret ini dapat Anda lakukan dengan mengunjungi Indomaret di manapun Anda berada. Sampaikan ke kasir bahwa Anda hendak membayar pajak kendaraan. Selanjutnya kasir akan menanyakan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, dan meminta Anda untuk menunjukkan STNK, KTP Pemilik kendaraan dan nomer HP wajib pajak. Setelah itu Anda tinggal membayar pajak kendaraan yang ditagihkan.

Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, Anda akan menerima SMS yang berisi struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification).

Anda dapat mengklik link yang terdapat di SMS dan muncullah gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) beserta QR code/ barcode  sebagai tanda bukti pelunasan pajak kendaraan dan bukti pengesahan STNK yang bisa Anda simpan atau dicetak di kemudian hari.


Melalui mesin i-payment, tanpa KTP pemilik kendaraan

Jika kebetulan Anda tidak membawa KTP Pemilik kendaraan, Anda dapat mengunjungi Indomaret yang terdapat mesin i-payment

Pada mesin i-payment, Anda bisa memiilih lokasi tempat kendaraan Anda didaftarkan, kemudian mengisikan nomer polisi kendaraan dan nomer HP wajib pajak. Setelah itu mesin akan mencetak struk untuk Anda bawa ke kasir dan melakukan pembayaran.

Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda akan menerima sms berisikan bukti pembayaran dan link yang bila diklik akan muncul  gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) beserta QR code/ barcode  sebagai tanda bukti pelunasan pajak kendaraan dan bukti pengesahan STNK

Perlu diingat bahwa metode ini hanya bisa dilakukan pada Indomaret yang memiliki anjungan mesin i-payment, karena tidak semua Indomaret memiliki mesin ini.

Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 16.000 gerai Indomaret yang tentunya akan sangat memudahkan para pemilik kendaraan dalam membayarkan pajak tahunannya.


Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi 

Untuk pilihan membayar pajak secara online, dapat dilakukan dengan melalui aplikasi Samsat Online Nasional. 

Seperti dilansir dari liputan6, Yang pertama Anda lakukan adalah dengan mendownload aplikasi Samsat Online Nasional. lalu pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran. lalu akan muncul notifikasi TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kemudian, kita akan diminta untuk memutuskan apakah setuju dan tidak setuju.

Selanjutnya, akan muncul form untuk kita input datanya berupa nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

Bila sudah diisi selanjutnya kita tekan tombol lanjutkan. Jika data yang diinput sudah benar, sistem akan menampilkan data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, dan besaran pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan

Anda dapat menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang akan digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Dikutip dari laman Tirto, berikut adalah cara pembayaran pajak kendaraan melalui ATM: 

1. ATM Bank Mandiri 
  • Masukkan kartu ATM pada mesin Anjungan Tunai Mandiri
  • pilih bahasa Indonesia. 
  • Masukkan PIN ATM  
  • pilih menu “Bayar/Beli” 
  • Pilih Multipayment, 
  • Masukkan Kode Perusahaan 60110 (Samsat Online Nasional), kemudian tekan “Benar” 
  • Isi Nomor Bayar, lalu tekan “Benar” 
  • Selanjutnya, akan muncul konfirmasi data nasabah 
  • Pilih nomor 1 sesuai tagihan yang akan dibayarkan, pilih “Ya” 
  • Selanjutnya muncul konfirmasi pembayaran, pilih “Ya” untuk melakukan pembayaran 
  • Simpan bukti pembayaran berupa struk sebagai bukti pembayaran sah dari bank Mandiri. 

2. ATM BNI 
  • Masukkan kartu ATM pada mesin, 
  • lalu ketikkan PIN Anda 
  • Pilih menu “Lain”, 
  • lalu pilih menu “Pembayaran” 
  • Pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara”, 
  • lalu pilih “e-Samsat” 
  • Masukkan 4 digit kode institusi Samsat Online Nasional serta kode pembayaran yang telah didapatkan. 
  • Kode institusi Samolnas adalah 1500 
  • Setelah tagihan muncul dan sesuai, Lakukan pembayaran 
  • Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi Anda. 

3. ATM BRI 
  • Masukkan Kartu ATM, 
  • Pilih Bahasa Indonesia, 
  • Masukkan PIN Anda. 
  • Pilih menu “Lainnya” 
  • Pilih menu “Pembayaran/Pembelian”, 
  • Pilih “Pajak” 
  • Pilih “e-Samsat” 
  • Pilih kode provinsi asal kendaraan Anda 
  • Masukkan kode wilayah
  • Masukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (masukkan nomor polisi dan huruf di belakang nomor polisi) 
  • Lakukan konversi atas huruf di belakang nomor polisi 
  • pilih “Lanjutkan” 
  • Input nomor polisi dan digit angka (hasil konversi huruf di belakang nomor polisi),  pilih “Benar”
  • Lakukan verifikasi data yang tertera pada layar ATM Link Bank BRI dengan data milik nasabah. jika sesuai, pilih “Ya”. 
  • Pilih jenis rekening “Rekening Rabungan” 
  • Proses pembayaran berhasil, simpan struk sebagai bukti pembayaran.

Setelah pembayaran berhasil, Samsat akan mengirimkan E-TBPKP yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

Meski sistem pembayaran sudah melalui online, wajib pajak tetap harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP.  Untuk waktu kunjung ke Samsat terkait pengesahan STNK berdasarkan masa berlaku E-TBPKP.  

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui tokopedia, saat ini baru bisa dilakukan untuk beberapa wilayah saja, antara lain:
  • SAMSAT KEP. RIAU
  • SAMSAT JATIM
  • SAMSAT JABAR
  • SAMSAT JATENG
  • SAMSAT BANTEN
Anda dapat menuju halaman https://www.tokopedia.com/pajak/samsat/ untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda. Ada beberapa kolom yang harus Anda isi.


  • Pilih SAMSAT asal kendaraan Anda
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  • Masukkan nomer mesin kendaraan Anda
  • Masukkan NIK/ Nomor KTP Anda
  • Klik Bayar
  • Setelah melakukan pembayaran, anda akan menerima SMS dari SAMSAT ke nomor HP yang didaftarkan sebelumnya di akun Tokopedia anda
  • Buka SMS tersebut, kemudian klik link yang terdapat pada SMS tersebut, lalu download E-STNK terbaru anda
  • Selamat !! anda sudah mendapatkan E-STNK terbaru anda, anda tidak perlu lagi ke Kantor SAMSAT setelah ini
  • Jika Anda belum juga menerima sms notifikasi, silahkan Anda kirimkan sms dengan format : JATIMBUKTIBAYAR[no bukti bayar] kemudian kirim ke 7070, selanjutnya tunggulah 1x24 jam
  • Jika masih belum menerima SMS, Anda dapat datang langsung mendatangi  samsat terdekat di kota Anda dan pastikan untuk membawa ktp asli sesuai nama yang tertera pada STNK, STNK asli, beserta menunjukkan nomor bukti struk pembayarannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak