Menolak Vaksin Covid-19, Apa Hukumannya?

Konten [Tampil]

Beberapa waktu yang lalu kita menyaksikan bersama saat pak Presiden Jokowi menjadi orang yang pertama divaksin di Indonesia sebagai bentuk upaya "perlawanan" terhadap pandemi virus Covid-19. Namun, seperti kita ketahui bersama, warga +62 itu heterogen, ada yang mendukung, ada pula yang menolak. Dan penolakan kencang pertama terdengar dari seorang "Anak PKI" yang sekarang menjadi anggota dewan yang terhormat dari komisi IX. Padahal kita tahu juga bahwa komisi IX DPR adalah yang kencang bersuara agar pejabat divaksin terlebih dahulu.

Menolak Vaksin Covid-19

Begitu vaksinnya datang, kok si nenek yang juga anggota komisi IX DPR ini beda lagi ucapannya. Jejak digitalnya masih ada loh.

Menolak Vaksin Covid-19

Lalu apa hukumannya bila kita menolak vaksin covid-19?  Jika sesesorang menolak divaksin karena punya alasan entah karena memiliki penyakit atau hal lain yang masuk akal, maka tidak ada hukuman denda atau pidana yang dapat diterapkan.

Namun, bila seseorang dengan sengaja menyebarkan berita-berita hoax atau informasi tidak benar terkait vaksin, mengajak orang untuk tidak divaksin dapat dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancamannya 6 tahun penjara.

Untuk wilayah DKI Jakarta, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),"

Jadi, jika Anda ingin menolak divaksin, boleh-boleh saja, sepanjang Anda punya alasan kuat yang dapat dibuktikan, tentunya dari sisi medis.

Demikian pembahasan terkait menolak vaksin dan konsekuensi hukumnya. 
Semoga bermanfaat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak