Pengemis di Lampu Merah, Kasih Nggak Ya?

Konten [Tampil]

Fenomena keberadaan pengemis yang biasanya ada di lampu merah, merupakan potret sosial yang seringkali kita jumpai. Dengan penampilan lusuh, dan berpakaian compang camping mereka menadahkan tangan dan meminta belas kasihan para pengguna jalan yang sedang melintas. 

larangan mengemis
Foto: mediaindonesia.com


Jika kita menengok amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", dan pasal 34 yang berbunyi "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" tentunya kita akan menuding Pemerintah lalai terhadap warga negaranya.

Eitss,...tunggu dulu.

Benarkah pengemis itu fakir miskin? Belum tentu

Benarkah pengemis itu tidak hidup dengan layak? Belum tentu

Anda bisa lihat pada skrinsut di bawah:

pengemis di lampu merah
Nah, dari seribuan atau dua ribuan yang Anda berikan kepada pengemis terkumpul menjadi aset senilai 1.4M. Jumlah yang sangat fantastis untuk ukuran pengemis.


Larangan Mengemis

Sebenarnya pemerintah sendiri punya aturan yang melarang aktifitas mengemis, diatur dalam  Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran. (hukumonline.com)

larangan mengemis

Jika ditinjau dalam sisi agama pun, mengemis adalah sesuatu yang dilarang. Seperti dikutip dari republika.com "Menurut al-Khauli dalam al-Adab an-Nabawi, jika si pengemis itu sebenarnya mampu mencari nafkah tetapi dia lebih memilih untuk menjadi pengemis, dia telah kafir terhadap nikmat Allah." Nah loh.


Bagaimana sikap Anda terhadap pengemis?

Adalah hak Anda untuk memutuskan apakah Anda akan memberikan sedikit rejeki Anda untuk pengemis, atau tidak sama sekali. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa, apakah di wilayah tersebut diperbolehkan untuk memberi uang kepada pengemis atau tidak. Seperti di DKI Jakarta misalnya, larangan memberi uang pada pengemis sudah diatur dalam Perda DKI Jakarta 8/2007, yang jika Anda melanggarnya, Anda akan diberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007). Jangan sampai Anda memberikan seribu rupiah ke pengemis, Anda keluar duit hingga Rp.20juta karena tertangkap tangan melanggar Perda.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak