Pengemis di Lampu Merah, Kasih Nggak Ya?
Fenomena keberadaan pengemis yang biasanya ada di lampu merah, merupakan potret sosial yang seringkali kita jumpai. Dengan penampilan lusuh, dan berpakaian compang camping mereka menadahkan tangan dan meminta belas kasihan para pengguna jalan yang sedang melintas.
Foto: mediaindonesia.com |
Jika kita menengok amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", dan pasal 34 yang berbunyi "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" tentunya kita akan menuding Pemerintah lalai terhadap warga negaranya.
Eitss,...tunggu dulu.
Benarkah pengemis itu fakir miskin? Belum tentu
Benarkah pengemis itu tidak hidup dengan layak? Belum tentu
Anda bisa lihat pada skrinsut di bawah:
Nah, dari seribuan atau dua ribuan yang Anda berikan kepada pengemis terkumpul menjadi aset senilai 1.4M. Jumlah yang sangat fantastis untuk ukuran pengemis.Larangan Mengemis
Sebenarnya pemerintah sendiri punya aturan yang melarang aktifitas mengemis, diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran. (hukumonline.com)
Posting Komentar