Mudahnya Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Praktis

Konten [Tampil]

Sebagai warga negara Indonesia, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebuah dokumen yang penting dalam administrasi perpajakan bagi setiap individu maupun badan usaha. NPWP berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan juga menjadi syarat dalam berbagai pelayanan umum, seperti pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, atau izin usaha perdagangan.

Hingga saat ini, Anda dapat membuat NPWP dengan mudah secara online. Cara membuat NPWP online jauh lebih praktis dibandingkan cara konvensional. Tidak perlu lagi repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP online atau yang dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id.

Cara membuat NPWP


Berikut adalah panduan lengkap cara membuat NPWP online:

Langkah 1: Mendaftarkan Akun NPWP

  • Kunjungi situs pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login dan pilih menu e-Registration.
  • Klik tombol 'Daftar' untuk membuat akun baru.
  • Masukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan. Alamat email ini akan digunakan dalam proses pendaftaran NPWP.
  • Aktivasi akun melalui tautan verifikasi yang dikirimkan melalui email. Setelah aktivasi berhasil, Anda dapat login kembali ke sistem e-Registration.

Lengkapilah seluruh data pendaftaran dengan benar, termasuk nama, alamat email, password, dan informasi lain yang diminta.


Langkah 2: Pengisian Formulir NPWP

  • Tentukan kategori wajib pajak sesuai status Anda, yaitu NPWP Pusat untuk laki-laki/perempuan belum menikah, atau NPWP Cabang untuk perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
  • Isi identitas diri dengan lengkap, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal atau usaha.
  • Pilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan kegiatan Anda, seperti dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan lainnya (freelancer).
  • Isi jumlah tanggungan dan gaji yang Anda miliki saat ini.
  • Unggah foto e-KTP dengan mengikuti instruksi yang disediakan.


Langkah 3: Mengajukan Permohonan

  • Setelah pengisian formulir selesai, minta token untuk verifikasi. Token akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
  • Salin kode token yang diterima dan tempelkan pada kolom yang tersedia.
  • Pilih tombol 'Kirim Permohonan' untuk memproses berkas Anda.

Proses pembuatan NPWP akan segera diproses, dan Anda akan menerima NPWP fisik dalam waktu maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Manfaat NPWP tidak hanya terbatas pada kewajiban perpajakan, tetapi juga digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pembuatan kartu kredit di bank. Dengan memiliki kartu kredit, Anda dapat melakukan transaksi keuangan dengan mudah dan memanfaatkan berbagai keuntungan lainnya.

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui cara mudah membuat NPWP secara online. Anda dapat mengajukan pembuatan NPWP melalui layanan e-Registration atau jika diinginkan, Anda juga dapat mengurusnya secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pilihlah cara yang paling praktis dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Selamat mencoba!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak