Cara Agar Terhindar dan Lolos Dari Razia Polisi di Jalanan

Konten [Tampil]
Razia polisi merupakan suatu hal lumrah yang sering kita dengar, dan menjadi momok tersendiri khususnya bagi pengendara motor. Sampai sampai di facebook dibuatkan grup untuk berbagi informasi razia seperti misalnya "Informasi Cegatan".

Tips agar terhindar dari razia polisi


Sebenarnya kita tidak perlu takut menghadapi razia polisi, asalkan surat-surat kendaraan kita lengkap, punya SIM, kondisi motor lengkap, dan pakai helm SNI. Bagi yang berboncengan ya jangan melebihi batas boncengannya.

Razia polisi sendiri ada dua macam yaitu yang bersifat statis atau stasioner, dan ada yang sifatnya penindakan bergerak. Kita bahas yang penindakan bergerak dahulu;

Penindakan Bergerak

Seperti dikutip dari hukumonline.com, Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

Penindakan bergerak ini akan dijalankan apabila polisi melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara. Jadi asalkan kalian pakai helm standar, kondisi motor lengkap spion, dan plat nomer tidak mati pajak, dan kalian tidak melanggar rambu lalu lintas, Inshaa Allah kalian aman, sekalipun saat itu kalian lupa bawa SIM atau surat kendaraan. Yang penting pasang muka tenang tanpa dosa dan jangan melanggar rambu atau marka jalan, jangan lupa selalu menyalakan lampu utama.

Razia Statis/ Stasioner

Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu. Nah kalau ketemu razia seperti ini, kalian harus pastikan:
  1. Harus ada plang 50 meter sebelum lokasi razia, di lokasi yang mudah terlihat pengendara.(Pasal 22 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012)
  2. Jika kalian diberhentikan petugas, pastikan petugas mampu menunjukkan surat perintah/ surat tugas dari atasan, yang berisi alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia (Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012)
  3. Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012)
  4. Jika razia diadakan di malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012)
Jika pak polisi tidak memenuhi 4 poin di atas, sah sah saja bagi kalian untuk menolak diperiksa, asalkan kalian pakai helm standar, kondisi motor lengkap spion, dan plat nomer tidak mati pajak, menyalakan lampu utama dan kalian tidak melanggar peraturan lalu lintas.


Ada satu tips lagi, polisi umumnya melakukan razia di jalan-jalan tikus atau bukan jalan protokol utama. Jadi jika kalian hendak bepergian ke suatu tempat, kalian lebih aman dari razia dengan melewati jalan-jalan utama di tempat kalian.

Namun  jika kalian ingin lebih tenang ya sebaiknya lengkapi semua kelengkapan berkendara, dan jangan melanggar rambu atau marka jalan. Di samping selamat di perjalanan, kalian juga pasti selamat dari razia polisi.

Baca juga:
Tips aman dari razia di hotel

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak