Hari ini, 23 Maret 2021 Tilang elektronik atau yang disebut dengan ETLE (electronic traffic law enforcement) resmi diberlakukan. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa itu ETLE, baik akan saya coba untuk menjelaskan.
Apa itu ETLE
ETLE merupakan sistem pemantauan lalu lintas di mana CCTV akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor, meng-capture plat nomer kendaraannya dan dari hasil capture tersebut dijadikan bukti untuk melakukan penilangan secara elektronik.
Surat pemberitahuan pelanggaran ETLE akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk segera dikonfirmasi selambatnya dalam waktu 5 hari. Pemilik Kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda masing-masing wilayah.
Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Setelah melakukan klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang elektronik
Pada dasarnya jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang ETLE ini sifatnya umum, seperti melanggar marka jalan, menerobos lampu traffic light, pemotor tidak mengenakan helm, pengendara mobil tidak mengenakan sabuk pengaman atau bermain HP. Kamera ETLE juga dapat merekam pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Jadi bila Anda sebelumnya sering mengemudikan kendaraan ugal-ugalan, nyetir sambil main HP, pemotor suka menginjak garis, Anda sebaiknya lebih berhati-hati dan santun dalam berkendara. Perhatikan rambu-rambu lalu lintas.
Kredit foto @Hary Waluyo |
Cara bayar Tilang ETLE
Untuk pembayaran tilang ETLE, tidak jauh berbeda dengan pembayaran tilang konvensional. Anda tinggal membayarkan denda tilang Anda melalui bank BRI, dengan menyertakan kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran.
Dampak positif penerapan ETLE
Penerapan tilang elektronik ETLE membawa dampak positif, baik untuk institusi POLRI sendiri, pemilik kendaraan bermotor, serta pemasukan untuk negara. Dengan diberlakukannya ETLE, maka interaksi antara petugas di lapangan dengan pengendara akan berkurang. Dengan kata lain, pengendara tidak akan bisa "berdamai" dengan petugas, sehingga pungli di lembaga penegak hukum bisa berkurang, dan citra POLRI akan semakin baik di masyarakat.
Manfaat lain yang tidak kalah pentingnya adalah, di masa pandemi COVID-19 saat ini maka dengan tidak adanya interaksi antara pengendara dengan petugas maka tidak ada pula resiko penularan virus COVID-19.
Nah demikian sedikit ulasan tentang tilang elektronik ETLE, semoga bermanfaat ya
Baca juga: