Dasar Hukum Razia Di Hotel dan Penginapan Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia

Konten [Tampil]
Tulisan ini, lebih tepatnya diskusi, melanjutkan artikel "Tips Agar Tidak Kena Razia di Hotel". Kita sering menyaksikan pemberitaan di televisi perihal maraknya razia yang dilakukan oleh aparat, di hotel-hotel, apalagi di saat menjelang bulan Ramadhan. Nah, pertanyaannya adalah, apakah razia yang dilakukan itu ada dasar hukumnya?

Dasar Hukum Razia Di Hotel dan Penginapan


Razia di hotel oleh Polisi

Dalam melakukan razia, tentunya polisi memiliki prosedur dan landasan hukum yang kuat, yang diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 KUHP,  dan yang menjadi target razia adalah orang yang dicurigai atau diduga melakukan tindak pidana.

Terkait dalam hal ini razia di hotel, maka yang memenuhi unsur pidana adalah:
  • Orang yang melakukan hubungan dengan perempuan di bawah umur
  • Orang yang melakukan hubungan dengan pria./ wanita yang masih terikat secara sah perkawinan dengan orang lain.
Nah  hal di atas sudah memenuhi Pasal Perzinahan 284 KUHP, namun pasal ini baru bisa diterapkan apabila ada delik aduan, misal dari suami/ istri/ orang tua atau keluarga.

Jadi jika kalian dan pasangan tidak memenuhi kriteria seperti di atas, pengen nginep di hotel, tidur sekamar, satu tempat tidur, lalu main petak umpet gelap-gelapan, atau main dokter-dokteran dengan suka sama suka, secara hukum positif Indonesia, tidak ada hukum yang dilanggar. Tapi kalo dosa, tetep. Setiap sentuhan yang kamu lakukan pada pasanganmu yang belum halal, dicatat oleh malaikat.

Lha terus kalo saya booking PSK gimana dong? seperti artis yang ketangkep di Surabaya itu tuh. Nah kalo perkara jual beli p*pek, itu masuknya ke Perdagangan Manusia atau human trafficking, ada pidananya. Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, hukumannya 3 tahun hingga 15 tahun penjara.

Nah kalo saya booking PSKnya yang murah, tarif 300 ribuan sekali tembak tetap kena? sebenernya sih tetap kena pasal juga, tapi opini saya pribadi   penjara bakal penuh oleh kalian dan papi/ mami,  kalau ini diterapkan. Hakim juga mungkin males ngurusin perkara p*pek 300 ribuan. Itu kalau kondisinya kalian belinya sama papi/ mami. Saya belum tahu dasar hukumnya bila PSKnya jualan sendiri, tidak lewat papi/ mami.

Dan satu lagi, jika polisi melakukan razia di hotel, maka yang dirazia biasanya hanya satu kamar aja yang menjadi target operasi, bukan seluruh kamar hotel diacak-acak. Ini kalau bicaranya KUHP, bukan Perda Kesusilaan.


Razia di hotel oleh Satpol PP

Sama-sama menyandang nama polisi, namun polisi yang satu ini biasanya lebih galak dibanding polisi yang sesungguhnya. Satpol PP inilah yang paling rajin melakukan razia di hotel, apalagi menjelang bulan Ramadhan. Sesuai tupoksinya, mereka berusaha menegakkan Perda yang berlaku di wilayahnya.

Jadi kalau kamu pengen aman dari razia Satpol PP pada saat ngamar di hotel ya cari aja daerah yang tidak punya Perda Kesusilaan, dijamin aman dari razia Satpol PP (tapi masih tetep tidak aman dari catatan malaikat).

Karena bicaranya Perda, jika kalian ketangkap Satpol PP maka yang dapat hukuman bukan hanya kalian, tapi pihak hotelnya juga bisa kena teguran atau bahkan sanksi.


Razia di hotel oleh Ormas

Makanan apa lagi ini? Ormas bukanlah aparat hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum. Jadi jika  kalian sedang ngamar di hotel, lalu dirazia oleh ormas maka kalian berhak untuk melaporkan tindakan ormas ini ke aparat hukum.

Meskipun demikian, kalau bisa jangan lah kalian ngamar di hotel dengan pasangan yang belum dihalalin, jika dirazia oleh sesama manusia belum seberapa berat dibanding dirazia oleh Malaikat pencabut nyawa saat sedang berbuat dosa, auto Su'ul Hotimah, masuk neraka jalur cepat.

Saya bukan orang hukum, tapi mari kita sama sama belajar biar melek hukum, salam 😉


Baca juga:
OYO Hotel untuk pasangan yang belum menikah
84 Pilihan Hotel OYO di Surabaya Untuk Menginap

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak