Perundingan Linggarjati, Sebuah Perjanjian Perdamaian Yang Semu Antara Belanda dan Republik Indonesia

Konten [Tampil]
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 menimbulkan keberatan-keberatan di Belanda. Belanda tidak bersedia mengakui Republik Indonesia dan berusaha menegakkan kembali kekuasaannya. Den Haag menginginkan pemulihan kembali kolonialisme. Tetapi, sejak akhir 1945 pemerintah Belanda melepaskan sikap tersebut. Den Haag menyetujui dekolonisasi, secara bertahap, dan mengakui hak bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri.

Perundingan Linggarjati


Sejak 1946, dengan perantaraan Inggris, diadakan sejumlah perundingan antara Perdana Menteri Syahrir dan Letnan Gubernur Jenderal H.J. van Mook. Tetapi, perundingan itu berjalan sangat lamban. Tentangan kuat datang dari berbagai pihak di Belanda dan Indonesia. Banyak pihak yang kuat di Belanda menolak pengakuan kedaulatan.

Pihak-pihak yang tidak kurang kuatnya di Indonesia menginginkan kemerdekaan langsung ("Merdeka 100%"), sehingga kabinet Syahrir jatuh. Setelah Kabinet Syahrir II terbentuk, kedua pihak berunding lagi dengan perantaraan Sir Archibald Clark Kerr dari Inggris. Perundingan-perundingan itu dilanjutkan di Hoge Veluwe, Belanda, pada April 1946. Sekalipun perundingan itu tidak menghasilkan kesepakatan, di Hoge Veluwe dicapai beberapa prinsip, yaitu pengakuan de facto atas Republik Indonesia (sekalipun hanya atas Pulau Jawa) dan kemerdekaan Indonesia dalam bentuk federal setelah masa peralihan tertentu. Kenyataannya, ketika itu Republik Indonesia hanya berkuasa atas Jawa dan Sumatera, sedangkan Belanda telah berhasil membangun kekuasaannya di pulau-pulau lain. Prinsip-prinsip Hoge Veluwe sesungguhnya menyediakan landasan bagi Perjanjian Linggarjati yang secara resmi menerima prinsip-prinsip itu.

Gagalnya Hoge Veluwe bukan karena kedua delegasi tidak bisa mencapai persetujuan. Kegagalan itu disebabkan oleh tentangan-tentangan kuat di Belanda dan Indonesia. Di Belanda pemerintahnya kurang memberi dukungan antara lain karena menghadapi pemilihan umum, sedangkan di Indonesia kelompok-kelompok masyarakat tertentu menentang dan menculik Syahrir sehingga kabinetnya jatuh untuk kedua kalinya.

Pada 7 Oktober 1946 delegasi Belanda dan Indonesia mulai berunding lagi untuk mencapai suatu persetujuan. Perundingan-perundingan itu diadakan dengan perantaraan Lord Killearn dari Inggris. Delegasi Belanda, yaitu suatu Commissie Generaal yang khusus datang dari Belanda, dipimpin oleh Profesor W. Schermerhorn, sedangkan delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Syahrir yang telah berhasil membentuk kabinet baru. Jalan menuju kesepakatan politik diawali dengan persetujuan gencatan senjata yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 1946. Ketika terjadi perkembangan-perkembangan itu, pasukan Inggris yang tergabung dalam AFNEI masih ada di Indonesia (di Jawa dan Sumatera), Mereka kemudian meninggalkan Indonesia pada 30 November 1946.

Kemudian, diadakanlah perundingan-perundingan di Jakarta dan Linggarjati, Kabupaten Kuningan. Kedua delegasi mencapai kesepakatan dan memaraf suatu naskah persetujuan, Naskah itu masih bersifat sementara dan harus disetujui oleh pemerintah kedua belah pihak. Isinya antara lain adalah Belanda akan mengakui kekuasaan Republik Indonesia secara de facto atas Pulau Jawa dan Sumatera, akan ada suatu masa peralihan, dan akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda.

Namun, di negerl Belanda "Linggarjati" mendapat tentangan keras, Masyarakat Belanda berpendapat bahwa terlalu banyak kekuasaan yang diberikan pada Republik Indonesia selama masa peralihan tersebut. Kabinet Belanda memutuskan untuk mengalihkan persetujuan Itu sesual keinginannya dan mengajukan pertanggungjawaban pada parlemen. Di Indonesla "Linggarjati" juga mendapat tentangan kuat darl berbagal kelompok masyarakat. Agar KNIP (Dewan Perwakilan Rakyat saat itu) dapat meratifikasl naskah itu, Presiden mengeluarkan pengumuman untuk menambah Jumlah anggotanya.

Sementara itu, di Indonesla situasi militer memburuk. Sepeninggal tentara Inggris, Belanda terus menyusun kekuatan militernya tanpa ada yang menghalangi. Pada bulan April 1947 telah terkonsentrasi 3 Divisi Infanterl dengan persenjataan bantuannya di Jawa, sedangkan di Sumatera telah tersusun 3 Brlgade Infanteri (Berdiri Sendiri/B.S.). Tentara dari kedua belah pihak yang saling berhadapan mulal saling menyerang di garls-garis demarkasi.

Akhimya, pada tanggal 25 Maret 1947 delegasi Republik dan delegasi Belanda menandatangani persetujuan itu. Pokok-pokok terpenting di dalamnya antara lain:
1. Pemerintah Belanda mengakui Pemerintah Republik Indonesia sebagai de facto, menjalankan kekuasaan atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
2. Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bekerja sama agar terbentuk Negara Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat atas dasar demokrasi dan sistem federal.
3. Bagian-bagian Negara Indonesia Serikat adalah daerah Republik Indonesia, Kalimantan, dan Indonesia Timur, tanpa mengurangi hak rakyat suatu daerah apabila mereka menghendaki kedudukan
yang lain di dalam Negara Indonesia Serikat.
4. Perselisihan antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak terselesaikan dengan perundingan diserahkan pada arbitrase.

Dengan Persetujuan Linggarjati, Belanda sudah menerima politik dekolonisasi, namun dekolonisasi yang dikehendakinya adalah dekolanisasi dengan kepentingan Belanda tetap terjamin dalam negara
Indonesia di masa depan. Hal itu berarti bahwa kemerdekaan dan kedaulatan yang akan diserahkan pada Indonesia harus disertai batasan-batasan untuk menjamin kepentingannya. Batasan-batasan
itu berupa penghapusan kekuatan militer Republik Indonesia, peniadaan kegiatan diplomatik Indonesia di luar negeri, pembentukan Negara Indonesia Serikat di mana Republik hanyalah salah satu negara bagian, dan pembentukan Uni Belanda-Indonesia di bawah pimpinan Kerajaan Belanda yang turut menentukan kebijakan politik Indonesia.

Sebaliknya, sejak semula Republik Indonesia menganggap Persetujuan Linggarjati sebagai langkah pertama menuju kemerdekaan dan kedaulatan penuh atas seluruh wilayah Indonesia. Dengan persetujuan itu diharapkan kita mendapat waktu untuk menyusun seluruh kekuatan, terutama kekuatan angkatan bersenjata, guna menghadapl segala kemungkinan, terutama agresi militer Belanda. Istilah yang banyak terdengar saat itu adalah adem pauze, kesempatan untuk beristirahat dan menarik napas. Yang penting adalah kita telah mendapat pengakuan sebagai negara, walaupun baru secara de facto, sehingga kita dapat membangun perwakilan perwakilan luar negeri, hadir di tengah masyarakat internasional, dan membela kepentingan kita serta mengemukakan pendapat kita. Sementara itu, di dalam negeri Tentara Republik Indonesia diakui sebagai tentara suatu negara dan bukan sebagai kekuatan bersenjata tanpa status.

Di pihak Belanda, persetujuan itu dianggap sebagai langkah pertama untuk mencapai tujuan-tujuannya sendiri, yaitu melikuidasi Republik yang dilahirkan secara revolusioner. Untuk itu, Belanda menyusun bermacam-macam rencana dan persyaratan yang ditambahkan pada naskah persetujuan yang telah diparaf itu, yang menggerogoti hasil yang telah dicapai. Sebelum persetujuan Linggarjati, Belanda menginginkan tambahan bahan yang semuanya ditolak oleh Indonesia. Dalam istilah Belanda disebut het aangeklede accoord van Linggajati (Persetujuan Linggarjati yang dikenakan pakaian), dan het naakte accoord van Linggajati (Persetujuan Linggarjati yang telanjang). Belanda menginginkan Linggarjati yang berbusana, sedangkan kita menginginkan Linggarjati yang bugil, tanpa tambahan.

Tambahan yang diinginkan Belanda ialah:
1. Republik harus menerima seorang Wakil Tinggi Mahkota yang mengepalai Negara Indonesia Serikat.
2. Republik Indonesia harus menerima kerja sama ekonomi dan militer dengan Belanda.
3. Republik Indonesia harus menerima pembentukan gendarmerie (polisi) bersama dan memasukkan Tentara Republik Indonesia di dalamnya untuk menjaga keamanan wilayah Jawa, Madura, dan
Sumatera.
4. Republik Indonesia harus menghentikan semua kegiatan dan hubungan luar negerinya.

Semua keinginan Belanda sejak semula ditolak dengan tegas oleh Indonesia. nggak pecahnya agresi militer Belanda pertama pada tanggal 21 Juli 1947, masalah-masalah tersebut berkali-kali diulangi oleh Belanda, dan berkali-kali ditolak dengan tegas oleh Indonesia. seandainya tuntutan Belanda mengenai penghapusan perwakilan di luar negeri dan peleburan tentara dan polisi si-dawai publik dalam gendarmerie diterima pada dasarnya republik Indonesia menerima penghapusan identitasnya sebagai negara merdeka.

mengapa Belanda bersikap keras dan agresif dalam menghadapi masalahnya dengan Indonesia sekalipun persetujuan Linggarjati telah ditandatangani, ada tiga faktor yang mempengaruhi:

1. republik Indonesia tidak pernah melepaskan pendiriannya bahwa republik meliputi seluruh wilayah Indonesia dan tidak bersedia melepaskan identitasnya sebagai negara dengan menerima tuntutan tuntutan Belanda.

2. meningkatnya kekuatan militer yang dianggap cukup kuat untuk menghancurkan republik baik melalui blokade di laut dan penyerangan militer di darat (jumlah pasukannya pada permulaan tahun 1947 sudah lebih dari 120000 orang, baik tentara kerajaan Belanda maupun KNIL.

3. keadaan keuangan Belanda sangat parah untuk membangun 2 divisi saja Belanda harus meminjam 120 juta poundsterling dari pemerintah Inggris, yang harus dibayar kembali pada bulan Maret 1947. sedangkan jika persediaan emas yang dijual paling banyak hanya dapat menutupi semua pembiayaan di Indonesia sampai akhir 1947.

Karena itu jelas-jelas Belanda bahwa masalah Indonesia harus cepat diselesaikan jika tidak Belanda akan menghadapi kebangkrutan. 

oleh karena itu republik Indonesia harus ditekan terus agar mau menerima usul usul nya dan apabila tidak mau republik Indonesia harus dihancurkan. untuk itu kekuatan militer dipersiapkan dan dibangun di Indonesia sejalan dengan progress perundingan perundingan Linggarjati. timbulah pertanyaan apabila perbedaan interpretasi mengenai persetujuan Linggarjati di antara kedua pihak begitu jauh mengapa persetujuan itu ditandatangani?

Indonesia mengetahui iktikad buruk Belanda, namun persetujuan itu ditandatangani oleh Syahrir dengan kesadaran penuh terhadap kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi dalam pelaksanaannya, mengingat interpretasi Belanda dan ketidakpuasan berbagai kalangan republik terhadap persetujuan itu. yang penting adalah pengakuan de facto itu karena persetujuan itu merupakan persetujuan antara dua negara, perjanjian internasional yang dibidani oleh Inggris. 

selain itu persetujuan tersebut merupakan bukti nyata bahwa Belanda telah menerima dekolonisasi Indonesia. hak merdeka untuk bangsa Indonesia telah diakui. tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang sangat mendasar mengenai cara-cara yang diinginkan Belanda dan cara-cara revolusioner yang diinginkan republik Indonesia. persetujuan yang ingin dicapai antara kedua pihak Linggarjati akhirnya menghasilkan suatu perdamaian semu dan terjadilah state of uneasy peace di antara keduanya.


Sumber: Yogyakarta, 19 Desember 1948, Jenderal Spoor (Operatie Kraii) Versus Jenderal Soedirman (Perintah Siasat), Himawan Soetanto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak